Kasus Korupsi 300 Trilun di Indonesia yang hanya dihukum 6 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp. 210 Miliar sedangkan Kasus Korupsi 6, 6 Triliun di China yang dijatuhi hukuman mati.
Kasus Korupsi 300 Trilun di Indonesia yang hanya dihukum 6 tahun 5 bulan penjara serta denda
Rp. 210 Miliar sedangkan
Kasus Korupsi 6,
6 Triliun di China yang dijatuhi hukuman mati.
Oleh: Aisyah Indha Suwandha- 1152300304
Gmail: aisyahwandahhh@gmail.com
Pendahuluan
Kasus korupsi sebanyak
300 Trilun oleh suami salah satu aktris terkenal yaitu Sandra Dewi yang telah boming
pada tahun 2019. Suami Sandra Dewi ini yang memiliki nama lengkap Harvey Moeis seorang
pengusaha tambang batu barah di PT Multi Harapan Utama (MHU) Kalimantan Timur. Sebelum
kasus korupsi dari suami Sandra Dewi ini
terbongkar sempat viral pernikahan mewah impian semua orang. Dimana pernikahan
Sandra Dewi ini yang ada di Disney Tokyo "bagai seorang putri dan pangeran"
tuwaian warga net. Lalu pada 2019 kasus korupsi dari suami Sandra Dewi ini yaitu
Harvey Moeis terbongkar dan pada saat itu isu-isu muncul dan menyangkut-nyangkutan
pernikahan mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang menghabiskan banyak 1,5
miliar yang hanya membayar paket pernikahan hanya untuk 50 tamu saja dan belum
termasuk akomodasi tamu, jamuan makan malam, dan biaya tambahan lainnya.
Kasus korupsi dari Harvey
Moeis ini awalnya dikenakan tuntutan 12 tahun penjara dengan denda 1 Miliar dan
uang pengganti hanya dengan Rp. 210 Miliar. Sedagkan vonis hakim 6 tahun 5
bulan penjara dengan denda serta uang pengganti dengan total Rp. 212 Miliar. Hal
ini membuat banyak masyarakat tidak terima atas keputusan hakim yang tetapkan
kepada suami Sandar Dewi ini. Banyak para politikus, warganet, dan berbgai di
platfrom media sosial yang menyingung keputusan hakim tentang hukuman yang di
terima oleh Harvey Moeis suami dari Sandra Dewi ini. Karena mereka merasa hukum
tidak adil karena koruptor telah merugikan negara dengan jumblah yang sangat besar
yaitu 300 trilun dan hukuman yang di jatuhkan tidak sesuai karena hukuman yang
di jatukan hanya 6 tahun 5 bulan penjara dan hanya dikenakan denda sebanyak Rp.
212 Miliar. Hal ini sangat tidak sesuai.
Banyak warga net menyangkut pautkan kasus korupsi dari suami Sandra Dewi ini dengan kasus-kasus kecil yang ada di Indonesia dimana kasusnya itu tidak seberapa tapi hukumannya tidak kira-kira. Seperti kasus nenek-nenek yang mencuri satu ikat kayu bakar saja, yang mendapatkan vonis 5 tahun penjara. Dari kasus ini banyak warga net merasa hukum hanya berlaku kepada masyarakat yang memiliki kekuasaan dan ketenaran sedangkan hukum tidak bisa adil dengan masyarakat kecil yang tidak memiliki apa-apa. Hal ini memunculkan kata-kata yang berucap soal hukum yang ada di Indonesia yaitu "seharusnya hukum itu lancip keatas tumpul kebawah, bukan tumpul keatas lancip kebawah". Artinya seharusnya adanya kesetaraan dan keadilan yang sama kepada semua kalangan dan harus sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat tanpa melihat setatus serta jabatan dari orang tersebut.
Pembahasan
Dalam sidang putusan,
Majelis hakim menyatakan bahwa Hervey Moeis suami Sandra Dewi ini terbukti
bersalah dalam kasus korupsi komuditas timah yang merugikan negara sebesar 300
Triliun. Atas perbuatannya Hervey Moeis di kenakan tuntutan 12 tahun penjara dengan denda 1 Miliar dan uang
pengganti hanya dengan Rp. 210 Miliar. Sedagkan vonis hakim yang di jatuhkan kepada Hervey Moeis adalah 6 tahun 5 bulan penjara
dengan denda serta uang pengganti dengan total Rp. 212 Miliar.
Akhir-akkhir ini
warga net telah di ramaikan dengan kabar berita dari China yaitu seorang
koruptor terbesar di China yang bernama Li Jianping di vonis eksekusi hukuman
mati setelah terbukti melakukan tindakan korupsi yang telah merugikan negaranya
sebanyak 6,6 Triliun.
Li Jianping
merupakan matan penjabat di Mangolia. Li Jianping telah di vonis hukuman mati pada tahun 2022 karena terbukti
korupsi, penyuapan, penyalahgunaan dana publik, dan berkolusi dengan sendikat kriminal sehinngga merugikan negaranya sebanyak 6,6
Trilun. Li Jianping terbukti menyalakan jabatan sepanjang 2006-2018 dan telah
menggelapkan sebanyak 3,1 Triliun. Li Jianping juga telah menerima suap sebanyak
1,3 Triliun dan telah menyalagunakan dana publik sebanyak 2,3 Triliun dana
Publik. Selain itu Li Jianping juga bekerja sama dengan sindikat kriminal untuk meloloskan kegiatan illegal. Sampai dengan
itu pemerintahan China menyatakan bahwa kejahatannya sangat berat dengan dampak
sosial luas.
Pada tanggal 17
Desember 2024 menjadi hari bersejarah bagi China karena negara tersebut telah
berhasil mengeksekusi koruptor bernama Li Jianping. Li Jianping telah di vonis
mati pada September 2022. Walaupun China terkenal dengan hukuman mati bagi para
koruptornya namun pemerintahannya kerap kali memberikan hukuman pengganti. Misalnya
penjara seumur hidup jika koruptor
tersebut berkelakuan baik, tetapi pada kali ini tidak ada ampun bagi Li Jianping,
karena pemerintahan China benar-benar mengeksekusi koruptor tersebut.
Kasus di China ini
seketika menjadi viral di Indonesia, karena China terkenal dengan pemberian
hukumnya yang sesuai dengan kesalahan yang diperbuat oleh warganya. Tidak hanya
itu saja yang membuat kasus koruptor Li juanping ini menjadi viral di Indonesia.
Karena hukumnya yang tegas dan vonis yang di berikan merasa sudah sesuai dengan
perbuatannya. Hal ini juga menjadi sejarah didunia korupsi terbesar di China
yang telah merugikan negaranya sebanyak 6,6 Triliun. Pemerintahan China yang tegas
memberikan eksekusi mati dan memang benar saja hal ini benar-benar menjadi
viral di Indonesia.
Seperti yang kita
tahu negara kita ini menjadi salah satu negara yang memiliki nilai korupsi
tertinggi di ASIAN. Kebanyakan orang-orang yang korupsi berasal dari para
pejabat yang memiliki kedudukan tinggi. Kasus-kasus yang mereka jalani ini perbuatan
mereka serta hukuma yang mereka terima tidak sesuai, dan jika hal ini dibandingkan
dengan kasus di China justru sangat memiliki banyak perbedaan. Di China posisi
Li Juanping adalalah mantan penjabat di Mangolia. Hal ini membuktikan bahwa
hukum di China di terapkan dengan rata dan tidak memandang kasta orang tersebut
bahkan para penjabat sekaligus.
Seperti yang kita tahu tuntutan yang diberikan kepada Harvey Moeis seharusnya 12 tahun penjara tapi diturunan menjadi 6 tahun 5 bulan yang katanya karena Harvey Moeis berperilaku baik serta memiliki tangguung keluarga. Alasan ini membuat masyarakat banyak yang tidak terima ada yang bilang seperti "semua orang punya tanggung keluarga, buan dia doang" ujar salah satu warga net disebuah media sosial. Ada juga yang berpendapat bahwa tuntutan 12 tahun penjara itu masih belum cukup dengan uang yang telah di curi oleh Harvey Moeis dari rakyat Indonesia. Belum lagi vonim hakim yang terbaru ini yang memberikan keputusan hukuman 6 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 212 Miliar. Hal inilah yang membuat booming masyarakat.
Penutupan
Dari artike ini
menjelaskan tentang hukum yang berlaku di Indonesia dan Hukum yang berlaku di
China sangat berbeda. Seperti yang telah di bahas di artikel ini tentang kasus Harvey Moeis dari Indonesia yang telah merugikan negara sebanyak 300 Triliun yang
hanya mendapatkan vonis hukuman 6 tahun 5 bulan Penjara serta dikenakan denda
hanya 212Miliar sangat berbanding terbalik dengan kasus Li Jianping yang
korupsi merugikan negaranya sebesar 6,6 Triliun saja di hukum mati. Apakabar dengan
Indonesia yang mengalami kerugian sebesar 300 Triliun yang berkali-kali lipat
lebih banyak dari pada Li Jianping. Serta vonis hukuman yang sama sekali tidak
setara dengan hukum wajarnya. Oleh karena itu banyak yang menyebutkan hukum di
Indonesia itu tumpul keatas lancip kebawah.
Komentar
Posting Komentar